
RADARCIREBON.COM – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang.
Keputusan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pronvinsi Jaw Barat bahwa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga September 2025.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengungkapkan, penambahan durasi pemutihan pajak kendaraan ini sudah sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM.
Sebelumnya, Gubernur memutuskan bahwa pemutihan pajak kendaraan dibatasi hanya sampai Juni 2025. Namun kini diperpanjang sampai September 2025.
BACA JUGA:Kecelakaan di Plered Cirebon, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk
BACA JUGA:Tak Disangka Komentar Dedi Mulyadi soal Pemekaran Jabar Jadi 5 Provinsi: Bisa Diabaikan!
"Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini,” kata Asep Supriatna dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
“Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat," imbuhnya.
Di samping itu, ada alasan teknis yang sangat memengaruhi ditambahnya waktu pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Menurut Asep keputusan ini sangat dipengaruhi oleh perubahan perilaku masyarakat. Di mana antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
BACA JUGA:Pimpin Monitoring Jam Malam Bagi Pelajar, Kapolres Cirebon Kota: Sudah Lebih Baik
Dia mengungkapkan bahwa selama kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dijalankan, kunjungan ke Samsat meningkat.
Tercatat rata-rata kunjungan ke Kantor Samsat menyentuh angka 2.000 orang per hari.
Nah, karena pemutihan diperpanjang, Bapenda Jabar sudah menyiapkan strategi agar tidak terjadi penumpukan di Kantor Samsat.