Sengketa Tanah Hadiah dari Sultan di Cirebon, Ahli Waris versus PD Pembangunan

Jumat 04-07-2025,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Sengketa Tanah Hadiah dari Sultan di Cirebon, Ahli Waris versus PD Pembangunan

RADARCIREBON.COM – Sengketa tanah seluas 1.680 meter persegi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, kembali mencuat ke permukaan. 

Hal ini menyusul adanya permohonan eksekusi dari pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Namun, PD Pembangunan Kota Cirebon juga mengklaim kepemilikan lahan yang sama dan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

Untuk memperjelas persoalan, majelis hakim PN Cirebon Masridawati SH MH, Galuh Rahma Esti SH MH dan Astrid Anugrah SH MKn menggelar sidang di tempat (sidang lapangan) Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA:Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Cirebon Berkumpul, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum para pihak yang bersengketa. Yakni, DR H Teguh Santosa SH MSi selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Dadi Bachrudin atau sebagai pemohon eksekusi. 

Serta M Iqbal Riky selaku Kuasa Hukum PD Pembangunan Kota Cirebon yang menjadi lawannya.

Pihak-pihak lain yang turut diminta memberikan keterangan di lokasi antara lain Kelurahan Pekiringan, BPN Kota Cirebon, dan BPN Kabupaten Cirebon. 

Berdasarkan pantauan Radarcirebon.com di lapangan, majelis hakim melakukan peninjauan batas-batas lahan dan menggali keterangan administratif.

BACA JUGA:Mogok Kerja di Majalengka, Ratusan Karyawan PT Lite Bag Indonesia Protes Lemburan dan BPJS Nunggak

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

Pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Cirebon. 

Menariknya, BPN Kota Cirebon menyebut tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut.

Sementara itu, sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon. 

Kategori :