
RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Seorang pria berinisial TBN (32), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditangkap saat membawa sabu siap edar di Jalan Ampera Raya, Kota Cirebon, Kamis (3/7/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta 3 paket sabu dan sepeda motor yang digunakannya.
BACA JUGA:Mogok Kerja di Majalengka, Ratusan Karyawan PT Lite Bag Indonesia Protes Lemburan dan BPJS Nunggak
“Setelah diamankan, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. Dari sana, ditemukan puluhan paket sabu lain yang disembunyikan di sela asbes halaman rumah,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan total 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,81 gram, satu unit timbangan digital, serta perlengkapan lainnya.
AKP Otong menambahkan, tersangka TBN kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, secara terpisah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Cirebon Berkumpul, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu kami,” pungkasnya.