
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman jaringan pengedaran narkoba juga terus berjalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.