
BACA JUGA:Kalahkan Oxford United di Final, Port FC Juara Piala Presiden 2025
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV di Cirebon, Lihat Tampangnya
Menurutnya, penyidik menemukan aliran sejumlah uang yang mencurigakan.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi diketahui bahwa uang tersebut beradal dar kas besar kantor Bank BJB cabang Soreang yang hilang.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di tempat tinggal pelaku, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang uang pecahan yang mana sudah kami verifikasi ke pihak Bank BJB merupakan uang dari kas besar yang hilang,” paparnya.
Dia juga menegaskan bahwa AVM sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka pada 2 Juli 2025. Keesokan harinya dia langsung ditahan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” ungkap Luthfi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AVM terancam hukuman pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP.