
Untuk langkah selanjutnya, Dinas Kesehatan Kuningan bakal melakukan konsultasi kepada Majelis Disiplin Profesi terkait langkah yang bakal dilakukan.
"Untuk menjaga netralitas dan idependen kami akan meminta pendapat dan pengarahan dari Majelis Disiplin Profesi," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kuningan membuka konferensi pers terkait kelanjutan kasus bayi meninggal di RSUD Linggarjati.
Tim gabungan yang dibentuk oleh Bupati Kuningan, membeberkan hasil investigasi yang dilakukan secara maraton sejak kasus tersebut ramai diperbincangkan.
BACA JUGA:PKK Kota Cirebon Santuni 50 Anak Yatim dalam Rangka Hari Jadi ke-598 dan Tahun Baru Islam
Di hadapan media, Bupati Dian bakal menindaklanjuti hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
Adapun tim gabungan yang dilibatkan dalam menyelidiki kasus tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan anggota IDI Cabang Kuningan, Dewan Pengawas RSUD Linggarjati, Ikatan Bidan Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
"Menindaklanjuti secara maraton hasil investigasi kami dari beberapa hari yang lalu, menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak janin atas nama pasien Nyonya IR," ucap Bupati Dian.
Untuk itu, sambung Bupati Dian, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.
Adapun yang menjadi pertimbangan, Majelis Disiplin Profesi merupakan instansi yang tepat dan idependen untuk mengungkap kasus tersebut.
"Untuk menjaga indepedensi, netralitas dari Majelis Disiplin Profesi, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan investigasi," sambung Bupati Dian.
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan sudah menjatuhkan sanksi kepada pimpinan di RSUD Linggarjati.
Disebutkan Bupati Dian, pihaknya sudah mencopot sementara Direktur Umum RSUD Linggarjati hingga penyelidikan kasus tersebut selesai.
"Kami telah memutuskan akan menonaktifkan sementara Direktur Umum RSUD Linggarjati sampai proses investigasi selesai. Tentunya dengan menjungjung azas praduga tidak bersalah," tegas Dian.
Dalam kasus bayi meninggal ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum bisa menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab atau bersalah.
Bupati Kuningan menegaskan, masih menunggu hasil investigasi lanjutan yang bakal dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi.