
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Program Bantuan Pangan Nasional akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Rencananya, penyaluran program bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram akan berlangsung bulan Juni dan Juli 2025. Penyaluran bantuan ini akan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon, Ramaijon Purba, memastikan bahwa pihaknya telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan program penyaluran bantuan pangan nasional tersebut.
“Penyaluran sudah dimulai sejak Senin 15 Juli 2025 setelah seluruh elemen pendukung logistik dan administrasi dinyatakan siap,” ujarnya saat ditemui sejumlawa awak media, Jumat 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Longsor di Cimahi, 2 Orang Tertimbun, Korban Diperkirakan Lebih Dari Itu
BACA JUGA:Kawal Panen Padi, Babinsa Beri Pendampingan Petani Demi Tercapainya Program Ini
BACA JUGA:Sambut Bulan Literasi Keuangan, OJK Gelar Kick-Off Hari Indonesia Menabung di Majalengka
Ramaijon mengungkapkan bahwa Bulog telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat TNI/Polri, demi memastikan kelancaran distribusi.
Ia juga menegaskan bahwa stok beras di wilayah kerja Bulog Cirebon dalam kondisi aman.
“Untuk wilayah kerja kami, baik dari sisi stok maupun distribusi, tidak ada kendala. Insya Allah mulai hari Senin penyaluran dapat dilakukan serentak di empat wilayah,” jelasnya.
Adapun empat wilayah yang akan menerima bantuan meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Total alokasi bantuan untuk dua bulan mencapai sekitar 98 ribu ton beras.
BACA JUGA:Berkat Gol Bunuh Diri, Timnas Indonesia U-23 Menang Lawan Filipina, Kini Kantongi 6 Poin
BACA JUGA:Dusun Mahkota Resto Hadirkan Paket Prasmanan Mulai Rp35 Ribu, Ini Fasilitas Didapat Customer
Berikut rincian jumlah penerima bantuan dalam satu bulan penyaluran: Kota Cirebon: 27.000 KPM, Kabupaten Cirebon: 220.000 KPM, Kabupaten Majalengka: 140.000 KPM dan Kabupaten Kuningan: 110.000 KPM.
Ramaijon menjelaskan bahwa daftar penerima bantuan telah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional dari Kementerian Sosial.