CIREBON - Seperti diterima radarcirebon.com, salinan copy yang ditandatangani Welly Walengwangko, soal menyikapi pemutusan kontrak kerja terhadap CV Maharani Lestari tertanggal 10 Februari 2014, pada Pekerjaan Pengembangan Ruang Perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU, dan HCU, sesuai mulai kontrak Rp. 1.045.873.000 (hasil tender bulan Oktober 2013) TA 2013. Bahwa pekerjaan tersebut sesuai SPR tertanggal 1 November 2013 s/d akhir Desember 2013 telah menyelesaikan pekerjaan mencapai 90% dan dana yang dicairkan senilai 75 5 dari anggaran sehingga akhir tahun anggaran (bulan Desember 2013) kewajiban Owner (pihak RSUD Gunung Djati) harus mencairkan sisa dana proyek senilai 25 % dan 5 % sebagai jaminan pemeliharaan (dalam bentuk garansi bank) untuk dapat menyelesaikan pekerjaan finisshing tersebut. Masih menurut dokumen tersebut, bahwa terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena sejak awal pekerjaan, bulan November adanya tambahan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat pihak konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), drg. H. Heru Purwanto, MARS, Direktur Utama RSUD Gunung Djati Cirebon. Dilihat dari Amandemen, sejak tanggal 4 November 2013 s/d Desember 2013 terjadi tambahan anggaran akibat kenaikan volume yang tidak sesuai RAB, senilai Rp 332.646.742, 19. Informasi yang diterima Welly dari pihak pemborong dimana PAGU anggaran senilai Rp. 1,5 miliar yang ditenderkan senilai Rp 1,2 miliar atas permintaan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan perjalanan pekerjaan tersebut terjadi kenaikan volume yang tidak sesuai rencananya anggaran biaya RAB yang dibuat konsultan perencana dan yang dilelangkan. (wb)
Pekerjaan Pengembangan Ruang Perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU, dan HCU Tidak Sesuai RAB
Selasa 22-04-2014,14:29 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :