
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menanggapi perintah Presiden Prabowo Subianto perihal tindak tegas pengoplos beras premium, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya melaksanakan perintah tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna akan segera menindaklanjuti perintah presiden soal penindakan pengoplosan beras.
"Kejaksaan sebagai Penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI," katanya, Senin 21 Juli 2025.
Selanjutnya, Kejagung akan berkomunikasi denga pihak-pihak terkait untuk menguak dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA:Ditahan Imbang 0-0 oleh Malaysia, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-23
BACA JUGA:Anggotanya Jadi Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, ASC Akan Lakukan Gerakan Ini
"Kita akan berkomunikasi, berkoordinasi dan kolaborasi. Seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak ragu menindak pengoplos beras.
Perintah ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin 21 Juli 2025.
Pernyataan itu sebagai respon atas laporan yang dia terima jika ada pengusaha yang membeli gabah kering panen (GKP) dari petani Rp6.500 per kilogram.
Kemudian, dijual dengan label premium dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA:Pedas! Tim Hotman 911 Minta Kabag Hukum Setda Kuningan Belajar Lebih Jauh Lagi, Begini Alasannya
BACA JUGA:Ratusan Pelaku Pariwisata Ciayumajakuning Grudug Gedung Sate, Minta Larangan Study Tour Dicabut
"Saudara-saudara, ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak ini pidana. Kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun," kata Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengungkapkan kekesalannya, karena sudah berupaya keras meningkatkan pendapatan negara.