
RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan 4 tersangka pada kasus penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7.
Empat tersangka yakni, T sebagai Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dana PIP Aspirasi untuk SMAN 7 totalnya sebesar Rp 955,8 juta untuk 500-an siswa
“Sedari awal, para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk adanya pemotongan,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 22, Juli 2025.
Kemudian dalam praktiknya dilakukan pemotongan sebesar Rp 467 juta oleh para tersangka. Sementara penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah berhasil menyelamatkan Rp 368 juta.
Penyidik juga menemukan bahwa penggunaan PIP oleh sekolah diduga tidak sesuai peruntukannya.
Mengenai adanya penambahan tersangka, penyidik Kejari Kota Cirebon menyatakan tidak menutup kemungkinan tersebut.
Sebab, penyidikan masih berlangsung sampai dengan saat ini dan terus dikembangkan.
BACA JUGA:Promo Canon Buat Canon EOS R8 Lebih Terjangkau, Ini 6 Kelebihannya!
Untuk sementara ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.