
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wali murid SMAN 7 Kota Cirebon merasa kecewa atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam kasus dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejari Kota Cirebon pada malam ini."
"Kecewa karena para tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon tidak dilakukan penahanan dipenjara melainkan hanya berstatus tahanan kita."
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Hadirkan Rumah Kasih Sayang, Bantu Penuhi Kesehatan Dasar Masyarakat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Kasus PIP SMAN 7
"Sedangkan pihak Kejari Kota Cirebon hanya menahan hukuman penjara terhadap tersangka RN," tegas salah satu wali murid SMAN 7 Kota Cirebon Meylani Indria kepada radarcirebon.com, Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana PIP dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.
Keempat orang tersebut yakni tersangka berinisial T sebagai Wakasek Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon.
BACA JUGA:Promo Canon Buat Canon EOS R8 Lebih Terjangkau, Ini 6 Kelebihannya!
Kedua, tersangka berinisial R sebagai Staff Kesiswaan sekaligus Guru SMAN 7 Kota Cirebon dan tersangka ketiga adalah berinisial I sebagai Kepala SMAN 7 Kota Cirebon. Sedangkan, tersangka keempat berinisial RN dari pihak eksternal.
Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejari Kota Cirebon hanya menghadirkan satu tersangka berinisial RN dari pihak eksternal saat menggelar jumpa pers di ruang lobby Kejari Kota Cirebon.