KERTAJATI- Keberadaan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Pakubeureum Kecamatan Kertajati dipertanyakan keabsahannya. Tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Polri (FKPPI) Ujang Zaenudin Bonzali menyatakan, FKPPI tidak mengakui kepengurusan BPD Pakubeureum karena pembentukannya tidak sesuai prosedur. Menurut Ujang, pembentukan pengurus BPD terkesan dipaksakan karena mengejar untuk persyaratan guna pencairan dana alokasi dana desa (ADD). Disebutkan dia, pengurus BPD itu mestinya dipilih oleh masyarakat dan bukan oleh kepala desa (kades). Ditambahkannya, tidak hanya di Desa Pakubereum yang kepengurusan BPD-nya dibentuk tidak sesuai aturan dan terkesan hanya demi mendapatkan dana ADD tersebut. “Kami menilai pembentukan BPD Pakubereum itu ilegal dan harus dibentuk kembali sesuai dengan Perda nomor 14 tentang Tata Cara Pembentukan BPD,” tandas Ujang kepada wartawan koran ini, kemarin.(ara)
BPD Pakubeureum Dinilai Tidak Sah
Rabu 23-04-2014,13:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,02:00 WIB
Misteri Kematian Pemuda Cirebon di Jembatan Kanci, Keluarga Lapor ke Polresta Cirebon
Minggu 31-05-2026,08:05 WIB
AC Milan Kehilangan Bintang Utama, Rafael Leao Resmi Pamit dari San Siro
Minggu 31-05-2026,04:02 WIB
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Resmi Diperpanjang, Simak Jadwal Baru dan Cara Daftarnya
Minggu 31-05-2026,05:01 WIB
Pesan KDM dari Papua: Lindungi Alam, Hormati Adat, dan Bangun untuk Orang Papua
Minggu 31-05-2026,18:00 WIB
Harga dan Spesifikasi Infinix HOT 70 di Indonesia, Punya NFC dan Fast Charging 45W
Terkini
Minggu 31-05-2026,22:00 WIB
Kamera Samsung A07 5G Jadi Sorotan, Ini Alasan HP Murah Samsung Viral di Indonesia
Minggu 31-05-2026,21:43 WIB
Menebar Kasih dan Kepedulian di Hari Raya Waisak 2026,BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Budda
Minggu 31-05-2026,21:26 WIB
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian
Minggu 31-05-2026,20:59 WIB
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Pemerintah Siapkan Masa Transisi hingga Akhir Tahun
Minggu 31-05-2026,20:49 WIB