CIREBON-Terkait, dokumen salinan copy yang ditandatangani Welly Walengwangko, soal menyikapi pemutusan kontrak kerja terhadap CV Maharani Lestari tertanggal 10 Februari 2014, pada Pekerjaan Pengembangan Ruang Perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU, dan HCU, sesuai mulai kontrak Rp. 1.045.873.000 (hasil tender bulan Oktober 2013) TA 2013. Bahwa pekerjaan tersebut sesuai SPR tertanggal 1 November 2013 s/d akhir Desember 2013 telah menyelesaikan pekerjaan mencapai 90% dan dana yang dicairkan senilai 75% dari anggaran sehingga akhir tahun anggaran (bulan Desember 2013) kewajiban Owner (pihak RSUD Gunung Djati) harus mencairkan sisa dana proyek senilai 25 % dan 5 % sebagai jaminan pemeliharaan (dalam bentuk garansi bank) untuk dapat menyelesaikan pekerjaan finisshing tersebut. Kamis pagi, (24/4), salinan copy Welly Walengwangko mendapat tanggapan pihak RSUD Gunung Jati, drg. H. Heru Purwanto, MARS, Direktur Utama RSUD Gunung Djati Cirebon melalui Staf Humas RSUD Gunung Jati Yayat Supriyatna kepada radarcirebon.com mengungkapkan bahwa CV Maharani telah masuk daftar \'Black List\" dan pihak rumah sakit telah membayar 75%. \"Dokumen ini tidak sesuai faktanya,\" ungkap Yayat kepada radarcirebon.com. Sementara, melalui selular, Heru Purwanto menyatakan pekerjaan pengembangan ruang perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU, dan HCU kembali ditenderkan. Amatan awak media ini, pekerjaan pengembangan ruang perawatan ICU, ICCU, NICU, PICU, dan HCU tampak \"terbengkalai\". (wb)
RSUD Gunung Jati: CV Maharani Masuk Daftar “Black List”, 75 % Sudah Dibayar
Kamis 24-04-2014,10:58 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :