Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 30 Gram Sabu Diamankan

Jumat 01-08-2025,05:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pengedar sabu berinisial AP (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram.

Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan Rabu 30 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari.

BACA JUGA:Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Disentil Mendagri dan Ketua KPK Soal Dana Pokir, OBOR CIRTIM: Kawal Pelaksanaan Pembangunan di Cirebon

BACA JUGA:Sejak Stasiun Cirebonprujakan Terapkan FR, Pelanggan Semakin Mudah Lakukan Boarding

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH  menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

BACA JUGA:Diangkat dari Podcast RLS5, Film Sihir Pelakor Berhasil Menyihir Penonton di Cirebon

BACA JUGA:Pabrik Ini Berdayakan Warga Lokal, Wagub Jabar Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa.”

“Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO).

BACA JUGA:Tidak Perlu Lagi Datang ke Sumber, Pelayanan Cukup di Kantor Kecamatan

BACA JUGA:Main Game Dibayar Saldo DANA! APK Penghasil Saldo Gratis Masuk ke DANA Ini Bikin Anda Cuan Rp515.000 Sehari

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (*)

Kategori :