Gondol Puluhan Miliar Rupiah, ST dan HG Gunakan Dana CSR BI dan OJK Untuk Beli Aset dan Deposito

Kamis 07-08-2025,22:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan dua nama tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), mereka dalah anggota DPR RI yang bertugas di Komisi XI periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kronologi kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:Inilah 2 Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Salah Satunya Orang Terkenal di Cirebon

BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

BACA JUGA:KPK ke Cirebon Periksa 20 Saksi Kasus CSR BI, Tersangka Segera Diumumkan

Kemudian, dari hasil analisis PPAT dan pengaduan masyarakat tersebut diselidiki. Hasilnya, terdapat modus operandi melibatkan pembentukan panitia kerja di Komisi XI DPR RI untuk membahas anggaran BI dan OJK.

"Ada kesepakatan terselubung dimana BI memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun melalui yayasan yang dikelola anggota dewan," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

Teknis penyaluran, dibahas oleh masing-masing tenaga ahli anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Setelah dana tersebut cair, KPK menyampaikan dugaan ST dan HG tidak digunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, sejumlah yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.”

BACA JUGA:Sebelum Agustus, KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR BI: Kuwu Panongan Cirebon Diperiksa KPK

“Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, dana penyaluran dana CSR yang telah disepakati tersebut, diduga tidak digunakan sesuai proposal.

Kedua tersangka, lanjut Asep,  diduga menerima dana dari program CSR BI dan OJK selama kurun waktu 2020-2023 sebanyak Rp28,38 miliar.

HG disebut menggunakan Rp15,86 miliar untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan.

Sementara ST menggunakan Rp12,52 miliar untuk deposito, showroom, dan aset pribadi lainnya.

BACA JUGA:Dana CSR BI Masuk Yayasan Lalu ke Pribadi, ini Daftar 5 Yayasan dari Cirebon yang Dipanggil KPK

BACA JUGA:Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Orang Saksi

"Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan sejak Desember 2024," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Kategori :