Dua Pengedar Ganja Jaringan Cirebon Dibekuk, Pemasok Masuk DPO

Jumat 08-08-2025,15:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dua pengedar ganja kering yang merupakan jaringan Cirebon, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

Kedua pengedar merupakan warga Kabupaten Cirebon. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok ganja yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang tersangka yang diamankan adalah MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20) warga Kecamatan Pabuaran. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bekerja di sektor swasta namun diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Cirebon.

Keduanya ditangkap saat berada di halaman sebuah ruko yang terletak di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, kabupaten Cirebon pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:20 Tersangka Ditahan Polresta Cirebon, 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal Berhasil Diungkap

BACA JUGA:Sepak Terjang Alang, Pengedar Narkoba asal Jagasatru Cirebon Berujung Masuk Bui

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban cokelat.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Kedapatan Edarkan Obat Keras, Satresnarkoba Polres Ciko Tangkap Pemuda di Gunungjati

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 30 Gram Sabu Diamankan

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Sumarni, kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.

Kategori :