KEJAKSAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon masih menunggu status baru untuk penanganan perkara proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Jika sebelumnya kejari sudah memberikan data hasil penyelidikan dan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini surat perintah untuk menaikkan atau menghentikan penyelidikan masih belum turun. Ketua tim penyelidik proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon Endang Supriatna SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan perintah tugas menaikan atau menghentikan penyelidikan yang dilakukan. “Sangat mungkin karena kajati sangat sibuk. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Namun, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Endang yakin para pimpinan di Kejati Jawa Barat akan condong untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Jika demikian, hal para penyelidikan harus bekerja keras untuk menemukan fakta baru dan menetapkan tersangka. Meskipun demikian, lanjutnya, penyelidik berhati-hati dalam mengumpulkan bukti keterangan saksi dan dokumen. Sebab, untuk menentukan setiap langkah proses penanganan yang dilakukan, pria ramah itu tetap mempertimbangkan segala sesuatunya. “Sebagai orang timur, jiwa saya tetap memperhatikan lingkungan sekitar para saksi yang diperiksa. Kalau mereka pada akhirnya tidak bersalah, ini menjadi beban kedepannya,” papar Endang. Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali berhati-hati dalam menentukan setiap sikap dan kesimpulan. Kejari Cirebon menggelar ekspose atau pemaparan hasil penyelidikan proyek senilai Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ekspos digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (21/4). Hasilnya, pimpinan di Kejati Jawa Barat mengisyaratkan agar perjalanan penyelidikan dilanjutkan dan ditingkatkan. Menurut Endang, perjalanan pemeriksaan perkara pada proyek Rp25 miliar itu, telah disampaikan secara lengkap dalam data. Hasil pemeriksaan saksi dan dokumen proyek, menjadi salah satu laporan utama dalam ekspos tersebut. Namun, secara isyarat gerak tubuh, Endang yakin unsur pimpinan di Kejati Jawa Barat menghendaki penyelidikan kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu berlanjut ke tahap selanjutya. Artinya, pemeriksaan yang semula penyelidikan dan menghadirkan status saksi, akan meningkat menjadi penyidikan dengan tersangka yang didalami keterangannya. “Kalau penyidikan otomatis harus ada tersangka. Kami belum menetapkan siapa saja, ini masih berproses,” tukasnya. Endang memastikan, perjalanan penyelidikan proyek Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon masih berlangsung. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, pihaknya menelaah dokumen proyek yang dikerjakan. Hasilnya, sudah disampaikan dalam eskpos dihadapan Kejati Jawa Barat. Dalam perjalanan penyelidikan, Endang yakin menemukan beberapa kejanggalan data dan keterangan saksi. “Ini anggaran besar. Nilainya mencapai Rp25 miliar lebih. Kami memiliki keyakinan ada sesuatu disini,” ujarnya tanpa menyebutkan apa yang dimaksud dengan sesuatu tersebut. Hal yang sama dirasakan penyelidik kejari lainnya. Mereka meyakini, ada kesimpulan hukum yang harus diselesaikan hingga akhir. Karena itu, perkara penyelidikan proyek mebeler, alat tulis kantor dan laboratorium di IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu masih terus berkembang. Penyelidik Kejari Cirebon, tidak mengada-ada dalam melakukan pemeriksaan. Sebab, perintah penyelidikan proyek itu langsung dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. “Kami bukan mencari sesuatu dalam penyelidikan ini. Semua perintah dari atasan,” terangnya lagi. Endang menerangkan, ekspose penting dilakukan untuk memastikan penyelidikan perkara, dilanjutkan atau tidak. Pasalnya, kata Endang, persoalan perkara IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu, harus segera memiliki kepastian hukum dalam penanganannya. Artinya, jika dalam ekspos disepakati penyelidikan harus ditingkatkan menjadi penyidikan, pihaknya akan menetapkan tersangka. Begitupula sebaliknya, jika dianggap tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan, hasil keputusan ada dibawah koordinasi Kejari Cirebon dan Kejati Jabar. (ysf)
Kejari Tunggu Status Baru Kasus IAIN
Sabtu 26-04-2014,14:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :