Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJS PBI yang ditanggung APBD mencapai 547.394 jiwa.
Di luar itu, terdapat pula peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebanyak 168.374 jiwa.
“Jumlah peserta yang sangat besar ini jelas membebani APBD. Namun, kewajiban ini harus tetap dipenuhi karena menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat miskin,” ujarnya.
Dengan beban yang sedemikian besar, Pemkab Majalengka harus mencari solusi yang realistis. Pembayaran secara bertahap menjadi opsi utama sambil menunggu persetujuan anggaran tambahan dari DPRD.
Meski demikian, pengakuan Pemkab terhadap utang sebesar Rp86 miliar dinilai sebagai langkah positif karena mencerminkan transparansi dan itikad baik.
Kini, masyarakat menanti bukti nyata bahwa komitmen tersebut benar-benar dapat direalisasikan tanpa mengganggu hak dasar atas layanan kesehatan.
“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan di Majalengka. DPRD siap mendukung, tetapi Pemkab juga harus berani melakukan pembenahan,” pungkas Asep Eka Mulyana. (bae)