Kapolresta menjelaskan, massa yang terlibat dalam kerusuhan itu sekitar 500. Membawa alat berupa tongkat kayu, bambu, batu, dan batu bata.
BACA JUGA:Pencuri di Kuningan Bobol Bengkel, Bongkar Mobil Gasak Mesin, Ending-nya Ditangkap
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Majalengka, Pemerintah Siapkan Skema
Mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap sebagian gedung DPRD serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
“Mengakibatkan hampir seluruh bagian bangunan gedung DPRD mengalami kerusakan dan sebagian gedung mengalami kebakaran serta barang-barang milik kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dirusak dan dicuri. Akibat kejadian tersebut pihak DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar. Sedangkan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kerugian sekitar RP492 juta," terangnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut memprovokasi massa.
"Terkait pelaku perusakan Pos Polisi di Sumber dan Polsek Sumber masih kami selidiki termasuk mendalami aktor intelektual atau pihak lain yang turut mengajak dan memprovokasi massa," sebutnya.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang nomor 1 tahun1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.
Berikut nama-nama yang diamankan Polresta Cirebon:
1. IN (29) wiraswasta warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
2. MB (32) driver ojek online warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
3. AJP (22) mahasiswa warga Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
4. JS (26) pengangguran warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
5. PA (23) wiraswasta warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
6. FA (20) buruh warga Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.