Kejahatan Alvian kepada Putri Apriyani di Indramayu, Terungkap Lewat CCTV

Sabtu 06-09-2025,17:31 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Asep Kurnia

"Jadi, setelah saya mendapat penjelasan dari penyidik, apa yang saya sudah bahwa motif pembunuhan ini disebutkan karena uang, ini benar," ucap Toni kepada awak media, di kediamannya, Desa Balongan. 

Setelah penolakan tersebut, mereka berselisih, lalu pada akhirnya mereka berdua tidur beberapa menit kemudian. 

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Putri Apriyani Sindir Petinggi Polres Indramayu: Kalah Strategi Oleh Pangkat Bripda

"Pukul 03.30 Alvian bangun, kemudian Alvian baru timbul pikiran jahatnya. Kalau dibiarkan hidup, nanti bangun, dan akan marah-marah lagi. Akhirnya timbul pikiran jahatnya itu," ungkap Toni. 

Kata Toni, sebenarnya, tujuannya agar tidak ditagih lagi. Serta tujuannya meninggal bersama-sama. 

Nah, setelah Putri kehilangan nyawanya, terlihat dari CCTV kos-kosan, bahwa pukul 05.04 WIB Alvian keluar kamar, mencari cara bagaimana agar meninggal dunia sama-sama. 

"Alvian tidak jadi meninggal bersama-sama. Alvian memilih keluar karena kepanasan sekitar jam 8 yang diketahui CCTV. Dari cara dia bertindak kepada Putri, menurut saya sudah direncanakan," tambahnya. 

Pihak keluarga, melalui Toni, berharap pihak kepolisian segera menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Alvian. 

BACA JUGA:Dugaan Motif Pembunuhan Terhadap Putri Apriyani Diungkap Pengacara, Ini Katanya

"Saya berharap kepada bapak Kapolres Indramayu agar segera pasal 340 KUHP, setelah memeriksa tersangka ternyata hasilnya seperti yang tadi saya jelaskan," pungkasnya. 

Sementara itu, pihak Keluarga almarhumah Putri Apriyani mengungkapkan adanya motif pembunuhan, yang sengaja direncanakan oleh Alvian Maulana Sinaga. 

Sedangkan Alvian sendiri mencoba mengakhiri hidupnya setelah menghilangkan nyawa Putri. 

Beragam spekulasi bermunculan di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan baru-baru ini adalah penetapan sementara hukuman penjara maksimal 15 tahun kepada Alvian Maulana Sinaga, yang sementara dijerat pasal 338 KUHP. 

Kategori :