BACA JUGA:Pemerintah Hentikan Impor Gula Rafinasi, Tapi Hanya Sementara
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polresta Cirebon di Kecamatan Plered
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Tersangka diduga hanya berperan sebagai pengedar tingkat bawah, sehingga penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak peredaran obat terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae agar bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal,” tegas Kasat Reserse Narkoba.