Duddy Menilai KONI Jabar Blunder di Cirebon, SK 94 Tidak Sah?

Senin 15-09-2025,16:15 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Tambah Keren Nih! Bikin Konten Anti Mainstream dengan Galaxy Z Flip7 & Galaxy Fold7

BACA JUGA:Menikmati Keindahan City Light di Palutungan Kuningan yang Menjadi Destinasi Wisata di Malam Hari

Mosi tidak percaya tersebut seharusnya dibawa ke dalam agenda Rapat Kerja Daerah sebagai forum untuk mengambil keputusan termasuk usulan Muscablub.

“Nantinya dapat bermuara pada usulan Muscablub, namun diatur oleh Anggaran Dasar KONI pasal 30 tetang Muscalub Kabupaten atau Kota,” ungkapnya.

Duddy menegaskan, jika tidak digelar Rakerda, maka pelaksanaan Muscalub tidak sah karena melanggar AD/ART.

Tidak hanya itu, Duddy juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan ada pengakuan dari pihak yang membuat surat yang dipersoalkan. Surat tersebut belum berdampak secara hukum dan belum efektif,” tuturnya.

“Kepada KONI Jawa Barat untuk disikapi dan KONI Jawa Barat tidak mengambil sikap apapun,” imbuhnya.

Menurut Duddy, seharusnya KONI Jawa Barat sebagai induk olahraga prestasi di Jawa Barat, memberikan saran dan solusi terbaik bagi anggotanya.

“Dengan upaya mengambil sikap proposional dan profesional, seperti yang diamanatkan AD/ART. Bukan dengan memberikan sanksi yang tidak berdasar dan menimbulkan konflik di daerah,” tandasnya.

Agar persoalan ini tidak meluas, Duddy menyarankan agar masing-masing pihak tidak mengambil langkah apapun sampai persoalan ini tuntas.

Sementara itu, dia menuding sejumlah pengurus cabor di Kabupaten Cirebon dan KONI Jabar telah melakukan kekeliruan.

“Mereka menghakimi pihak lain bersalah, tetapi justru mereka melakukan kekeliruan dengan melanggar AD/ART,” pungkasnya.

Kategori :