Petani Asal Jagapura Ditangkap Polisi di Kesambi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar

Kamis 18-09-2025,15:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Utang Petani Indramayu Tembus Rp1,4 Triliun Dibahas BPS, DKPP dan DPRD, Ternyata Ini Dia Penyababnya

Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang sangat meresahkan masyarakat. 

“Kami mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tegasnya.

 

Kategori :