JAKARTA - Persidangan kasus Bank Century mulai menghadirkan saksi yang memiliki jabatan penting saat pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik terjadi. Hari ini, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perempuan yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir. Dalam dakwaan Budi Mulya, dia disebutkan menjadi pemimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dilakuka 21 November 2008. Hasil rapat, menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Lantaran memiliki peran sentral dalam keputusan itu, Jubir KPK Johan Budi SP berharap agar Sri Mulyani jujur. Bisa diceritakan dengan gamblang bagaimana prosesnya hingga rapat mengambil kesimpulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. \"Ceritakan yang sesungguhnya terjadi,\" terangnya. Persidangan yang sifatnya terbuka juga bisa menjadi sarana bagi Sri Mulyani menjelaskan kepada masyarakat. Seperti diketahui, hasil rapat ditindaklanjuti dengan keluarnya dana talangan Rp6,7 triliun. Saat sidang, Direktur Klaim Lembaga Penjamin Simpanan Nurcahyo pernah memberikan kesaksian bahwa Sri Mulyani menegur Boediono karena membengkaknya dana bailout. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan juga meletakkan harapan yang sama. Saat dihubungi, dia berharap agar Sri Mulyani menjelaskan kenapa menyetujui opsi bahwa penutupan Bank Century akan berdampak sistemik. \"Termasuk apa manfaat yang sudah kita dapatkan sekarang,\" ujarnya. Selain Sri Mulyani dan nantinya Wapres Boediono, bisa jadi muncul tokoh lain yang perlu dimintai keterangan. Saat disinggung soal Jusuf Kalla yang ketika itu menjabat sebagai wapres, Luhut mengatakan Sri Mulyani pernah melapor kepada Ketua PMI itu. Versi Luhut, laporan itu tidak membuat disetujuinya blanket guarantee. Padahal, kalau tidak ada blanket guarantee justru bisa membuat rush atau penarikan simpanan besar-besaran dari bank oleh nasabah saat Bank Century ditutup. \"Dengan kedudukannya, dia (Jusuf Kalla) bisa menghentikan. Tapi tidak dilakukan,\" tuturnya. Kalla dinilai punya wewenang karena saat itu sedang menggantikan posisi Presiden SBY yang sedang ke luar negeri. Dia tidak mau beropini apakah langkah tersebut merupakan pembiaran. Baginya, biar penegak hukum yang menyimpulkan itu. Namun, saat ditanya apakah itu berarti Jusuf Kalla perlu menjadi saksi di pengadilan, Luhut tidak menjawabnya. (dim)
KPK Harap Sri Mulyani Beri Kesaksian Sebenarnya
Jumat 02-05-2014,08:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :