Identitas 2 Korban Meninggal Kecelakaan Pikap vs Kereta Api di Cirebon

Rabu 24-09-2025,11:54 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Punya Kementerian Sendiri, Tahun Depan Haji dan Umroh Tidak Ditangani Kemenag

KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.

KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib.

Kategori :