KUNINGAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan mengadakan sidang panitia pertimbangan Land reform di kantornya, Rabu (30/4). Sidang tersebut membahas sertifikasi tanah objek Land reform. “Ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat petani penerima redistribusi tanah di Kabupaten Kuningan,” terang Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda di sela sambutan. Utje menyebutkan, penerima redistribusi tanah adalah para petani yang telah menerima Surat Keputusan Inspeksi Agraria (SK Kinag) tahun 1965 dan 1966. Di Kabupaten Kuningan sendiri ada lebih kurang 10.000 penerima SK Kinag dengan jumlah bidang kurang lebih 15.000 bidang tanah. Sampai akhir 2013, lanjut Utje, 13.112 dari sekitar 15.000 bidang tanah objek redistribusi telah diterbitkan sertifikat hak milik. Adapun untuk tahun 2014, sekitar 500 bidang tanah tengah diproses untuk selanjutnya akan diterbitkan sertifikat. Sehingga sisa bidang tanah objek Land reform yang belum bersertifikat tahun 2015 mencapai 1.388 bidang. Ia berharap, legalisasi aset redistribusi tanah objek Land reform yang dibiayai dari APBN melalui DIPA Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bisa terlaksana tanpa kendala yang berarti. Pun bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Ketua Panitia Sidang Hazairin menjelaskan, sidang pertimbangan Land reform merupakan penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau objek Land reform di wilayah Kabupaten Kuningan. Kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati mengenai segala hal berkaitan dengan penyelenggaraan Land reform. Sekaligus menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berkala kepada bupati. “Peserta sidang diambil dari panitia pertimbangan Land reform sesuai dengan SK Bupati No 592/KPTS.143-BPN/2010. Materinya evaluasi penyelenggara redistribusi TOL tahun 2014 dan diskusi dalam memberikan pertimbangan dan saran,” pungkasnya. Ikut hadir Kepala Kantor BPN dr Arya Widya Wasista ST MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Andi Juhandi SH, camat dan panitia sidang. (tat)
BPN Gelar Sidang Land Reform
Jumat 02-05-2014,13:26 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,19:26 WIB
Pemadaman Listrik Massal di Jawa-Bali Jadi Sorotan, IESR Desak Investigasi Independen
Jumat 12-06-2026,09:34 WIB
Cara Nonton Piala Dunia 2026 Live Streaming dan TV Digital, Gratis Lewat TVRI
Jumat 12-06-2026,07:02 WIB
Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai! Meksiko Menang, Shakira dan Burna Boy Curi Perhatian
Jumat 12-06-2026,12:30 WIB
Efek Sekolah Maung, SMA Telkom Sekar Kemuning Cirebon Langsung Pecah Rekor Pendaftar
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadir dengan Konsep Berbeda, Ada Padel dan Porsenitas XIII
Terkini
Jumat 12-06-2026,18:00 WIB
5 Mobil Keluarga Murah, Irit, Perawatan Mudah, Harga Bekas Mulai Rp75 Jutaan
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB
Aksi Zaskia Adya Mecca Saat Demo Jakarta, Bantu Ambulans hingga Logistik untuk Mahasiswa
Jumat 12-06-2026,17:30 WIB
Ramalan Shio Juni 2026 Ular, Anjing dan Babi: Rezeki Tak Terduga Datang, Dompet Makin Tebal
Jumat 12-06-2026,17:18 WIB
Demo Mahasiswa di Jakarta Memanas, Massa Tembus Blokade Polisi di Bundaran HI
Jumat 12-06-2026,17:07 WIB