Kejaksaan Bantah Eksekusi Dibiayai Terpidana

Sabtu 03-05-2014,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kasus APBD Gate yang melibatkan anggota DPRD Kota Cirebon periode tahun 1999-2004, hampir seluruhnya dieksekusi. Saat ini, dari 21 terpidana yang ditolak kasasinya, 17 di antaranya telah dieksekusi. Sementara, empat terpidana terakhir masih menunggu salinan putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan pasti tentang waktu turunnya salinan putusan MA mereka. Pelapor APBD Gate, Welly Walelangko mengatakan, nilai total anggaran yang dipersoalkan dan diproses hukum adalah Rp4,98 miliar. Menyentuh angka Rp5 miliar, uang tersebut dibagikan dalam beberapa item kegiatan. Yakni untuk operasional Rp2,1 miliar, pembiayaan reses senilai Rp987 juta dan sisanya dibagikan untuk 21 anggota dewan 1999-2004. “Saya melaporkan persoalan itu, karena ingin memberikan efek jera kepada mereka. Uang rakyat jangan dikorupsi,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Bersama rekan lainnya, Welly selalu memantau perkembangan yang terjadi. Bahkan, tidak jarang dia pulang pergi ke MA agar putusan penolakan kasasi segera diturunkan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Setelah 17 anggota dewan 1999-2004 di eksekusi, akan tiba giliran empat terpidana lain dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini Welly selaku pelapor, belum mengetahui kapan putusan penolakan kasasi mereka akan turun. Salah satu dari empat terpidana yang belum dieksekusi, Jarot Adi Sutarto mengatakan, hingga saat ini mengaku belum menerima surat panggilan terkait langkah eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Kalau sudah sampai, saya siap (dieksekusi),” jawabnya tegas. Empat terpidana lain yang belum dieksekusi adalah Achmad Djunaedi, Jarot Adi Sutarto, Suyatno Saman dan Sapari Wartoyo. Secara umum, APBD Gate tahun 2004 dilakukan oleh 21 anggota dewan periode 1999-2004. Kerugian negara mencapai Rp5 miliar. MA dalam amar putusannya Juni 2013 lalu telah menolak kasasi ke 21 terpidana mantan anggota DPRD Cirebon tersebut. Kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon oleh para anggota dewan tahun 2004 lalu atau yang dikenal oleh masyarakat kota Cirebon sebagai kasus APBD Gate Cirebon ini, sebelumnya sudah menyeret Wakil Walikota Cirebon yang menjabat saat itu yakni Sunaryo dan Ketua DPRD Cirebon saat itu Suryana ke bui. Keduanya divonis hukuman satu tahun penjara dan sudah menjalaninya sejak tahun 2013 lalu. Bahkan, saat ini Sunaryo telah bebas. Amar putusan tersebut MA tertuang dalam tiga berkas, yakni sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1889 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun serta kemudian berkas kedua tercatat sesuai hasil putusan sidang Hakim Agung No 1887 K/Pidsus/2012 tertanggal 18 Desember 2012 dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun, selanjutnya berkas ketiga, sesusai hasil putusan Hakim Agung MA RI no 112 K/Pidsus/ 2012/ tertanggal 26 Juni 2013, dengan pidana 4 tahun ditambah 1,5 tahun menjadi 5,5 tahun. Namun, setelah kasasi ke 21 anggota DPRD ditolak pada Juni 2013, baru awal bulan April 2014 Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk melaksanakan dan memerintahkan mengeksekusi mantan anggota DPRD Cirebon tersebut. TERPIDANA APBD GATE SETOR 10 JUTA Menurut sumber Radar Cirebon, para terpidana APBD Gate dimintakan uang Rp10 juta untuk proses eksekusi dan kenyamanan selama di penjara. “Uang tersebut digunakan untuk biaya eksekusi dan sebagainya,” ujar sumber tersebut. Dalam posisi ini, para terpidana itu tidak dapat mengelak. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Endang Supriatna SH mengaku heran dengan informasi itu. Sebab, saat eksekusi berlangsung, dia sedang pendidikan di Bandung hingga 7 Mei. Otomatis, Endang tidak ada di Cirebon dan sama sekali tidak nampak saat eksekusi. “Saya mendengar informasi itu. Tapi tidak tahu ke siapa dan buat apa? Kalau eksekusi, itu sudah ditanggung negara,” terangnya. Endang berharap keluarga para terpidana menyampaikan terlebih dahulu jika ada informasi permintaan uang lagi. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait