Semua Tolak Revisi Perda Mihol

Sabtu 03-05-2014,12:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Bikin Pernyataan Sikap dan 1.000 Tanda Tangan KEJAKSAN- Sejumlah elemen ormas Islam dan pemuda menyatakan sikap menolak rencana revisi Perda Nomor 4/2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Ruang Madya At Taqwa Center, kemarin. Pertemuan dihadiri Ketua Tanfidziah PCNU Kota Cirebon Drs H Achmad Chafied, Ketua PD Muhammadiah Kota Cirebon Drs H Kosasih Natawidjaya, Ketua Foskawal Kiai Muslim, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Cirebon Heri Hermawan, Ketua At Taqwa Center Drs Ahmad Yani, perwakilan Pemuda Anshor, FUI, Almanar dan Gapas. Hadir pula mantan Ketua Pansus Perda Mihol Nol Persen, Cecep Suherdiman SH MH. Pertemuan itu menghasilkan tiga poin penting. Pertama, segenap elemen umat Islam Kota Cirebon menolak keras jika DPRD dan Pemkot Cirebon akan mengubah perda mihol dengan alasan apapun. Kedua, mempertahankan dan menjalankan perda mihol. Ketiga, siap berada di garda terdepan dalam memperjuangkan perda mihol nol persen di Kota Cirebon. Ketua PP Kota Cirebon Heri Hermawan menolak rencana revisi perda mihol. Ia pun siap berada di depan untuk mempertahankan perda ini. \"PP siap berada di depan untuk mempertahankan perda mihol nol persen di Kota Cirebon,\" tandasnya. Hal senada diungkapkan Ketua PD Muhammadiyah Kota Cirebon Drs H Kosasih Natawijaya. Ia menolak upaya-upaya revisi perda yang sudah diujikan Mahkamah Agung (MA) itu. \"Kalau sampai ada rencana perubahan berarti berhadapan dengan kita semua (umat Islam, red),\" ujar Kosasih, diamini Ketua Tanfidziah PCNU Kota Cirebon Drs H Achmad Chafied. Mantan Ketua Pansus Perda Mihol Cecep Suhardiman SH MH menjelaskan, dalam proses lahirnya perda ini sudah melalui tahapan yang benar. “Perda ini sudah menjadi keputusan bersama. Dalam pengambilan keputusan itu legislatif dan eksekutif sudah menyetujui bersama bahwa di Kota Cirebon dilakukan pelarangan dan peredaran mihol hingga nol persen,\" katanya. Ia mengakui bahwa perda itusempat memunculkan pro dan kontra. \"Dalam setiap keputusan, pasti ada pro kontra,\" ucapnya. Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa pihak memang yang tidak sepakat lahirnya perda tersebut. \"Atas ketidakpuasan itu mereka melakukan yudical review ke MA. Pada tahun 2012 MA menolak permohona mereka. Jadi secara yuridis formal perda ini sudah teruji,\" paparnya. Sementara itu, aksi tolak revisi perda mihol juga dilakukan di halaman Masjid At Taqwa. Aksi diprakarasi Koalisi Ormas Bersatu (Korma) Kota Cirebon. Mereka menggelar penggalangan tanda tangan. Pantauan Radar, aksi ini mendapatkan respons simpatik dari jamaah Masjid At Taqwa. Mereka secara sukarela membubuhkan tanda tangannya di atas kain putih sepanjang 50 meter. Bahkan, nampak sejumlah pelajar SMP dan masyarakat umum lintas profesi, jenis kelamin dan usia ikut menandatangani kain putih sebagai dukungan untuk menolak adanya rencana revisi perda mihol. \"Aksi ini atas nama umat Islam ,\" terang perwakilan Korma, Moh Ibnu Mais. Menurut Mais, pengumpulan tanda tangan ini sebagai bukti penting bahwa masyarakat Cirebon sangat ingin perda mihol nol persen bertahan. Pihaknya juga akan menyampaikan penggalangan tanda tangan ini kepada wali kota dan DPRD. \"Langkah ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras,\" ungkapnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait