RADARCIREBON.COM – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kuningan berurusan dengan hukum setelah kejahatannya terungkap.
Dia adalah Kades Gunungaci, Kecamatan Subang inisial ME. ME ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bersama dengan Kaur Keuangan inisial DA.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (6/10/2025).
Mereka diduga bersekongkol menyalahgunakan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Argasunya Kota Cirebon Kembali Beroperasi, Polisi Gercep Cek Lokasi
BACA JUGA:Beda Modus Karyawan Bank di Cirebon dan Kuningan Tilep Uang Miliaran, Nasabah Jangan Terkecoh
Kejari Kuningan memastikan, bahwa tim penyidik telah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan ME dan DA sebagai tersangka sekaligus menahan keduanya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilaksanakan, dinyatakan bahwa Kades Gunungaci bersama dengan Kaut Keuangan diduga telah memotong Dana Desa secara sistematis.
Anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja perangkat desa dan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
BLT tersebut seharusnya diterima oleh warga yang berhak secara penuh.
BACA JUGA:3 Pengedar OKT Ditangkap Polisi di 3 Wilayah: Sumber, Arjawinangun, Susukan
BACA JUGA:Kepala BBWS Ungkap Jadwal Normalisasi Sungai Sukalila, Soal PKL Begini Jawabnya
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa praktik culas keduanya dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp182 juta lebih.
Dijelaskan oleh Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, bahwa penyalahgunaan Dana Desa termasuk pelanggaran berat.