Modus Jual Beli Perak Antam Secara Online, Warga Mundu Ditangkap Polisi

Sabtu 11-10-2025,15:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Setelah bukti dianggap cukup, polisi melakukan penangkapan pada Jumat 10 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti. 

Kemudian pada hari Sabtu 11 Oktober 2025, pukul 00.15 WIB, penyidik resmi menahan tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi percakapan digital antara pelaku dan korban, bukti transfer serta rekening koran, dan satu batang perak antam seberat 500 gram.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Sertijab Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol Drajat Resmi Menjabat

BACA JUGA:Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

"Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak gegabah melakukan transaksi online tanpa identitas dan jaminan yang jelas," ujar AKP Juntar.

Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan digital dan tidak ragu melapor.

"Silakan gunakan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan praktik mencurigakan," tutupnya. 

Kategori :