*Anggap Persoalan Hukum Selesai, Wali Kota Persilakan Priatmo Adji Cs Lapor CIREBON – Ancaman anggota DPRD Priatmo Adji melapor ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan manipulasi laporan keuangan APBD 2004, tidak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon gentar. Bahkan, Wali kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mempersilakan pihak-pihak yang berencana melakukan gugatan. Ano yang pernah menjadi saksi dalam sidang APBD Gate tahun 2009 mengatakan, materi yang dipermasalahkan oleh Priatmo Adji, sebenarnya sudah terungkap di persidangan. “Tahun 2009 saya sudah sampaikan semuanya di persidangan. Jika harus berurusan dengan hukum, seharusnya saat itu satu paket antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya kepada Radar, kemarin. Terkait tuduhan adanya tuduhan penggelembungan dan manipulasi anggaran, Ano yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di bawah instruksi Wali Kota Cirebon Subardi, membantahnya. Dia merasa tidak pernah melakukan penggelembungan anggaran yang dipakai oleh legislatif. Bahkan, pengadilan hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung memutuskan bahwa uang negara yang dipakai itu digunakan oleh anggota dewan saat itu, yang saat ini telah menjalani masa tahanan. “Semua proses sudah dilalui. Eksekutif saat itu tidak ada kaitan sama sekali dengan persoalan APBD Gate,” ucapnya. Namun bila memang tetap hendak dilaporkan, Ano mengaku tidak mempermasalahkannya. Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan berjalan. \"Kalau memang ingin dilaporkan ya silakan saja. Kita serahkan saja pada proses hukum nanti seperti apa,\" tuturnya. Terpisah, ditemui di ruang kerjanya, Wakil Wali Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH tidak bisa berkomentar banyak terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan Priatmo Adji. Pasalnya, Azis tidak begitu mengetahui duduk permasalahan kasus APBD Gate 2004. \"Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena saat itu saya tidak tahu persis permasalahannya. Yang saya tahu hanya persidangan legislatif,\" lanjutnya. Sementara itu, ditemui di Gedung Balai Kota Cirebon, pelapor APBD Gate, Welly Walewangko mengatakan, kala itu tidak terjadi penggelembungan angka. Namun, lanjut dia, yang sebenarnya menjadi permasalahan adalah penyalahgunaan keuangan negara oleh anggota DPRD. \"Tidak ada penggelembungan, hanya yang menjadi soal itu penyalahgunaan anggaran,\" tuturnya. Dirinya pun mempertanyakan sikap Adji yang akan melaporkan pemerintah kota ke pihak kepolisian. Welly menilai langkah itu sia-sia dan percuma, mengingat proses hukum untuk kasus APBD Gate 2004 sudah final atau sudah ditingkat putusan. Achmad Sofyan yang juga termasuk saksi pelapor APBD Gate mengingatkan Sahroni Iva Sembiring tidak asal berbicara ke media. Kalau pun memang ingin melaporkan Welly ke kepolisian, dirinya bersama Welly, Endang Gunawan akan melaporkan APBD perubahan Kota Cirebon tahun 2004. Semua data-data asli (tidak ada foto kopian) diambil di rumah alm Drs Enang Iman Gana. (kmg/ysf/abd) FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON KONPERS. Pelapor APBD Gate Welly Wawelangko menyampaikan data dan fakta temuan penyidik Polda Jabar dan BPKP terhadap keuangan negara Rp4,98 miliar. Dalam laporan hasil penyidikan dan audit BPKP tidak ada sama sekali peran eksekutif dalam kasus tersebut.
Pemkot Bantah Manipulasi Anggaran
Selasa 06-05-2014,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :