Aturan PPDB Harus Dikaji Lagi

Selasa 06-05-2014,10:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Kali Ini Masih di Tahun Politik, PGRI Berharap Berjalan Lancar   KEJAKSAN- Tidak lama lagi akan ada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari tahun ke tahun, proses PPDB Kota Cirebon selalu bermasalah. Beberapa aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, nyatanya selalu dilanggar dan tak pernah ada sanksi. Hal ini yang kembali menjadi perhatian PGRI Kota Cirebon. Ketua PGRI Kota Cirebon Djodjo Sutardjo mengatakan PPDB adalah sistem yang dibangun untuk memberikan siswa masuk seleksi ke jenjang sekolah berikutnya. Untuk itu, aturan yang sudah disepakati harus ditaati. Terkait pembatasan kuota 90-10 persen yang diberlakukan tahun lalu, Djodjo mengatakan dapat dikaji ulang secara bersama-sama. “Apakah perlu diubah atau tidak, ini diperlukan pembahasan. Harus dilakukan dari sekarang, karena waktu PPDB semakin dekat,” ujarnya. PGRI Kota Cirebon, sambung dia, mendukung penuh setiap kebijakan yang dibuat dalam dunia pendidikan. Tahun 2013 lalu, PPDB Kota Cirebon mengalami persoalan. Karena itu, Djodjo menganggap kejadian tersebut sebagai satu pelajaran dan evaluasi agar sistem yang dibuat harus lebih baik lagi. Aturan dalam Perwali PPDB, menjadi acuan bersama dalam menentukan arah keberhasilan PPDB tahun 2014 ini. Djodjo berharap, sistem yang sudah dibuat dan sepakati nanti, harus ditaati oleh semua pihak. “Percuma kalau ada aturan dilanggar. Tahun ini PPDB masih di tahun politik, semoga berjalan sesuai harapan,” tukasnya. Meskipun demikian, ucap Djodjo, jika semua pihak menghormati dan mentaati mekanisme yang dibuat, PPDB tidak akan ada masalah. Selain itu, PGRI Kota Cirebon berharap agar semua pihak melakukan evaluasi untuk perbaikan PPDB tahun ini. “PPDB bukan hanya tanggung jawab Disdik. Tapi seluruh elemen masyarakat. Termasuk orang tua siswa juga,” ujarnya. Sekolah, disdik, pemkot, dewan dan seluruh elemen masyarakat, memiliki tanggung jawab sama dalam membawa PPDB menuju harapan itu. Khususnya, orang tua agar memberikan pemahaman kepada anaknya agar mau bersekolah dimanapun. Sebab, pendidikan memiliki teori dan rumusan ilmu yang sama. Sementara pengamat hukum dan pendidikan DR Sugianto SH MH mengatakan, kuota pembagian 90 persen untuk warga Kota Cirebon dan 10 persen bagi warga luar Kota Cirebon merupakan satu pelanggaran dalam dunia pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Jika dikotak-kotakan demikian, hal ini memantik persoalan bagi dunia pendidikan di Indonesia. Bahkan, para pihak bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, perdata maupun pidana. “Bisa-bisa, Kota Bandung menerapkan Unpad 90 persen bagi warga Bandung, sisanya dari luar Bandung. Ini namanya pembodohan tersistem,” tukasnya. Karena itu, lanjutnya, memasuki PPDB tahun 2014 yang semakin dekat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DR H Wahyo MPd dituntut mengambil sikap dan kebijakan berani dalam melakukan perubahan di bidang pendidikan. Khususnya, dalam pelaksanaan PPD online dengan menghilangkan sistem kuota 90-10 persen tersebut. Pasalnya, jumlah pembatasan kuota 10 persen kursi sekolah di Kota Cirebon bagi warga luar kota dan dituangkan dalam Perwali PPDB, jika masih dipaksakan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sugianto juga meminta kadisdik mengevaluasi tentang Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon. Istilah pembagian kuota 90-10 persen dipastikan bertentangan dengan pasal 31 UUD 45. Juga bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 17 tahun 2010. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait