Sementara itu, Kuasa Hukum Teuku Muhammad Hidayat, Arif Rahman, SH, menyatakan keberatan terhadap pemasangan plang tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Majalengka Idap Seks Menyimpang, Panik saat Korban Menolak
BACA JUGA:Pesan Walikota Cirebon di Hari Santri Nasional: Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia yang Damai
“Upaya hukum atas tanah itu masih berjalan dan belum bisa dieksekusi. Kami menolak pemasangan plang karena proses hukum belum selesai, dan permohonan eksekusi pun belum ada keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar klaim kliennya juga berasal dari Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton, sama seperti pihak ahli waris almarhum Dadi Bachrudin.
“Klien kami tidak dilibatkan dalam gugatan sebelumnya, sehingga mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang saat ini masih diproses di pengadilan. Tulisan pada plang yang bernada ancaman pidana itu membuat pedagang dan pengunjung sekitar merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Akhirnya, dalam kesepakatan bersama antara kedua kuasa hukum, plang tetap dipasang dengan sejumlah kalimat ditutup agar tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kami menghormati proses hukum, tapi kami minta isi plang tidak membuat masyarakat resah,” ucapnya.
Hingga saat ini, lahan di Jalan Cipto tersebut masih dikuasai oleh pihak Teuku Muhammad Hidayat.
Proses hukum lanjutan atas perlawanan pihak ketiga masih berjalan dan menunggu agenda pembuktian di persidangan.
Kedua pihak sama-sama menyatakan akan menghormati proses hukum dan berharap sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.