CIREBON - Pasca eksekusi terpidana APBD Gate 2004 tidak membuat terpidana berdiam diri. Perlahan tapi pasti, para terpidana melalui kuasa hukum mereka terus melakukan perlawanan. Salah satunya dengan berencana melaporkan Welly Walewangko (saksi pelapor) ke kepolisian karena dianggap memalsukan data. Pengacara terpidana APBD Gate 2004, Sahroni Iva Sembiring yang dikonfirmasi Radar membenarkan dirinya selaku kuasa hukum terpidana akan melaporkan Welly Walewangko ke Polres Cirebon Kota. Selain Sahroni Iva, ada anggota DPRD dari Fraksi PDIP Drs H Priatmo Adji yang juga akan melaporkan Welly karena dianggap memalsukan data APBD tahun 2004 triwulan I, triwulan II dan triwulan III. Pihaknya, sambung Sahroni, akan datang ke Polres Cirebon Kota besok (hari ini, red) sekitar pukul 11.00-12.00 WIB. Selain dirinya dan Priatmo Adji, rencananya terpidana APBD Gate yang belum dieksekusi Achmad Junaedi juga akan ikut melaporkan Welly ke kepolisian. Sedangkan yang lainnya yakni Djarot Adi Sutarto akan melaporkan Welly langsung ke Mabes Polri. “Pertimbanagan Pak Jarot melaporkan Welly ke Mabes Polri supaya lebih adil,” kata Sahroni. Sahroni dalam waktu dekat ini juga mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana APBD Gate 2004 dengan menunjukkan novum (bukti baru). Novum itu antara lain surat dari Kapolres Ciko yang menerangkan tidak ada penyimpangan atas APBD tahun 2004, kemudian surat dari wali kota yang menjelaskan tidak ada kerugian negara. Dan, yang menjadi bukti kuat lainnya adalah surat dari Welly Walewangko yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Begitu juga DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri yang menjelaskan tidak ada kerugian negara pada APBD tahun 2004. (abd)
Hari Ini, Giliran Welly Dipolisikan
Rabu 07-05-2014,10:09 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :