RADARCIREBON.COM – Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Rajudin, berpotensi menjabat lagi setelah diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet jadi bahan pertimbangan Lucky Hakim.
Dalam rekomendasinya, BPD Sukaslamet meminta Bupati Lucky mengaktifkan kembali Rajudin sebagai kepala desa.
Surat rekomendasi itu disampaikan langsung oleh sembilan anggota BPD Sukaslamet didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, pada 8 November 2025.
BACA JUGA:Boy Thohir Bangun JPO Modern di Majalengka, Kakak Kandung Erich Thohir Terjunkan Tim ke Lokasi
Sebelumnya, Lucky Hakim memberhentikan sementara Rajudin selama tiga bulan setelah Inspektorat mengeluarkan hasil audit dengan temuan penyelewengan dana desa.
BPD beralasan bahwa selama sanksi pemberhentian sementara, Rajudin telah menunjukan itikad baik dan mengembalikan dana desa sebesar Rp383 juta.
“Saya menerima surat dari BPD Sukaslamet yang berisi hasil evaluasi terhadap Kuwu Rajudin,” demikian dikatakan Lucky Hakim.
Bupati menambahkan, sebelumnya BPD menyampaikan surat permohonan pemberhentian Rajudin sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Update Kasus Bank Cirebon di Tangan Kepala Kejaksaan yang Baru
BACA JUGA:Saat Operasi Miras di Tengah Tani, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Temukan Hal Ini
Belakangan, BPD mencabut surat tersebut dan menyatakan bahwa permohonan itu dibuat dalam situasi yang penuh tekanan.
“Setelah saya tanyakan kembali, mereka mengaku masih menginginkan kepala Desa Sukaslamet untuk tetap memimpin,” kata Lucky.
Sementara itu, dalam surat rekomendasi yang diterima Bupati, BPD Sukaslamet menyatakan bahwa Rajudin telah menjalani sanksi.
Di samping itu, Rajudin juga telah mengembalikan dana desa yang diselewengkan. BPD juga menilai bahwa Rajudin berperan menjaga stabilitas desa.