Korupsi Dana Desa di Kuningan, Polisi Masih Memburu Saksi Kunci Inisial MS setelah Tetapkan Tersangka

Selasa 11-11-2025,11:01 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,091 miliar yang bersumber dari pengelolaan keuangan desa tahun 2022–2023,” jelas Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta yang diserahkan oleh bendahara BPD Desa Mancagar. 

Selain itu, turut diamankan buku tabungan desa, rekening koran, bundel SPJ tahun 2022–2023, serta sejumlah voucher penarikan keuangan sebagai alat bukti tambahan.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut berkas perkara ZS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Kuningan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

 

Kategori :