CIREBON-Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badang Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa neraca Pemerintah Kota Cirebon tanggal 13 Desember 2012 dan 2011 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 yang memuat opini \'wajar dengan pengecualian\' bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.B/LHP/XVIII.BDG/05/2012 tanggal 24 Mei 2013.
Demikian bunyi salinan copy resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diterima radarcirebon.com, Senin (8/5). Masih dalam dokumen tersebut, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintahan kota Cirebon.
\"Kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 360.295.399,21, biaya tidak layak dibayarkan senilai Rp 14.195.250,00 dan denda keterlambatan belum ditagih senilai Rp 23.744.250,00 atas delapan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral,\" kutip salinan copy yang diterima awak media ini.