KUNINGAN – Pelan tapi pasti, kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara mulai dibongkar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kuningan. Bahkan unit pemberantasan korupsi itu sukses mengamankan uang negara sebesar Rp334.290.000 yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang pengurus Koperasi Pasar (Koppas) Cibingbin, berinisial US. Selain barang bukti ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita satu bundel berkas yang terkait dengan tersangka US. Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra didampingi Kanit Tipikor, Iptu Herrie Pramono SH, menjelaskan, penyitaan uang sebesar itu merupakan sebagian dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 lalu dalam program Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Koppas Cibingbin yang totalnya mencapai Rp1 miliar. Dana yang seharusnya digulirkan sebagai dana pinjaman bagi anggota Koppas Cibingbin, kenyataannya disalahgunakan pengurus koperasi untuk kepentingan pribadi yakni membayar utang. \"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut digunakan oleh Ketua Koppas Cibingbin berinisial US untuk kepentingan pribadi. Di antaranya Rp334.290.000 untuk membayar utang pribadinya kepada seseorang di Cirebon, dan sisanya untuk membayar nasabah Koperasi Karomah yang juga menjadi tanggungan dia,\" papar Real kepada Radar, kemarin. Uang tunai yang diamankan petugas, sambung kasat, merupakan sitaan dari seorang pengusaha di Cirebon hasil pembayaran utang US. Sedangkan sisanya sebesar Rp600 juta lebih, Real mengaku sulit untuk melacaknya. Karena dana sebesar itu telah tersebar ke nasabah Koperasi Karomah yang mencapai 400 orang lebih. \"Selain mengamankan barang bukti uang tunai, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa dokumen dan catatan neraca keuangan Koppas Cibingbin,\" jelas Real. Terhadap Ketua Koperasi US. Real mengaku baru menetapkan sebagai calon tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Hal ini disebabkan karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam upaya penggelapan dana bantuan dari pemerintah tersebut yang kini sedang dalam pendalaman. Meski demikian, Real mengaku belum mendapatkan data berapa besar kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut. Oleh karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. “Baru satu tersangka yang kami tetapkan, tapi tidak ditahan. Tersangka US wajib lapor ke kami. Tak menutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil pemeriksaan para saksi. Sudah belasan saksi yang kami periksa termasuk juga karyawan Koppas. Jika semua alat bukti sudah mendukung, tersangka bisa saja ditahan. Yang paling penting, kepolisian sudah berhasil mengamankan uang negara ratusan juta rupiah dari tangan tersangka,” timpal Herrie. (ags)
Tipikor Amankan Uang Negara
Jumat 09-05-2014,11:55 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :