DPRD Ingatkan Eksekutif Soal Revisi Perda Pajak, Tak Jadi Beban Baru bagi Masyarakat

Selasa 25-11-2025,14:32 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengingatkan bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang bukan sekadar formalitas, melainkan agenda strategis yang akan memengaruhi tarif layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

"Di balik tahapan yang terlihat rutin, tersimpan konsekuensi strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik, mulai dari penyesuaian dengan aturan nasional hingga potensi perubahan tarif layanan yang sehari-hari dirasakan masyarakat," kata Hasan Basori, kepada Radar, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, jawaban bupati ini bagian dari proses penguatan regulasi daerah agar sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Maka, DPRD juga menugaskan Bapemperda untuk menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sebuah sinyal bahwa revisi perda belum sepenuhnya “aman”.

Pria yang akrab disapa RHB itu menegaskan, penyelarasan aturan bukan sekadar urusan teknis atau kepatuhan administratif. Maka, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

BACA JUGA:Segera Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Menurutnya, penyusunan ulang regulasi harus menghasilkan kepastian hukum sekaligus peningkatan kualitas layanan publik. Namun, optimalisasi PAD tetap perlu dibatasi agar tidak membuat masyarakat, terutama pelaku UMKM, semakin terbebani.

"Penyusunan ulang regulasi ini harus memberi kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan publik, namun tetap menjaga agar PAD dioptimalkan tanpa membuat masyarakat, terutama pelaku UMKM," terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman mengungkapkan tiga kelompok besar retribusi yang mengalami penyesuaian. Pertama soal Retribusi jasa umum, termasuk layanan kesehatan, parkir tepi jalan, hingga pelayanan pasar.

Kedua soal retribusi jasa usaha, mulai dari pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, parkir khusus, rumah potong hewan, hingga sektor rekreasi dan pariwisata. Dan ketiga, soal tetribusi perizinan tertentu, terutama persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA:Empat Raperda Dihapus, Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Tambahkan Regulasi Baru Pajak Daerah

Agus menegaskan penyesuaian ini dilakukan hati-hati dan bertujuan mengikuti perkembangan regulasi nasional. Namun, ia tidak menampik adanya potensi efek domino ke masyarakat.

"Pemkab Cirebon juga tengah menggenjot digitalisasi sistem perpajakan daerah. Kami tengah menyiapkan perangkat teknis dan pelatihan SDM," paparnya.

Namun sejumlah anggota dewan sebelumnya mempertanyakan kesiapan penuh pemerintah daerah, terutama soal risiko gangguan teknis dan rendahnya literasi digital di tingkat pelaksana maupun wajib pajak.

Digitalisasi ini dianggap krusial karena menjadi basis transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah. “Ini bukan hanya soal efisiensi," kata Jigus --sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Perda KTR, Bupati Cirebon Pastikan Ekonomi Tak Terganggu

Menyadari resistensi publik yang mungkin muncul, terutama dari sektor UMKM, Jigus menegaskan pemerintah akan melakukan keringanan dan pembebasan tertentu, pemberian insentif tarif, evaluasi berkala, serta sosialisasi intensif.

Kebijakan ini menjadi penting mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi Cirebon, sekaligus kelompok yang paling rentan terhadap penyesuaian tarif retribusi. Pemerintah daerah menargetkan revisi perda ini menjadi pijakan untuk mendorong kemandirian fiskal Cirebon.

Namun DPRD tetap mengingatkan agar langkah tersebut tidak terjebak pada paradigma menaikkan pendapatan tanpa mempertimbangkan daya ikat ekonomi masyarakat.

"Agenda pembangunan dan peningkatan PAD memang penting, tetapi, manfaatnya harus dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat melalui peningkatan layanan publik dan stabilitas ekonomi daerah," pungkasnya (sam)

BACA JUGA:Finalisasi Raperda Dana Cadangan Majalengka Masih Tertahan, Ini Penyebabnya

Kategori :