Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi dirumah rekannya.
Sementara itu, korban ditinggalkan bersimbah darah di lokasi kejadian. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.