Belasan Kali Bilang Tak Tahu

Sabtu 10-05-2014,09:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SEBAGAI sosok sentral dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), bisa dikatakan Boediono terlalu mudah melupakan peristiwa penting itu. Buktinya, dalam persidangan kemarin mantan Gubernur Bank Indonesia acap kali menjawab tidak tahu. Dalam sidang yang berjalan lebih dari 10 jam itu, Boediono terkesan santai dalam menjawab pertanyaan. Jawaban tidak tahu itu sering keluar ketika jaksa membacakan risalah rapat dewan gubernur (RDG). Kata-kata itu adalah, saya tidak tahu, saya lupa, kadang disisipi dengan kalimat kalau di situ ada seperti itu, ya sudah. Seperti saat jaksa usai memutar rekaman RDG pada 6, 13, 14, dan 21 November 2008. Jaksa Pulung Rinandoro langsung menanyakan soal permohonan repo aset yang diajukan Bank Century pada akhir Oktober 2008. Oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1), bank milik Robert Tantular itu dinyatakan tak layak mendapat bantuan.    \"Saya tidak ingat. Setahu saya itu bank gagal,\" jawab Boediono. Jawaban yang sama juga muncul saat Pulung menanyakan soal pernyataan saksi. Terutama, terkait BI yang harus mencari data up to date soal Bank Century. Boediono meminta agar pertanyaan itu disampaikan ke pengawas karena dia tidak tahu apa maksud dari up to date itu. Tidak jauh berbeda saat jaksa meminta Boediono menjelaskan soal penambahan penyertaan modal sementara (PMS) dari Rp1,2 triliun menjadi Rp6,7 triliun. Lengkap dengan bagaimana pengucurannya dari BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). \"Saya lihat laporannya ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya,\" jelasnya. Jaksa KMS Roni sempat bertanya soal siapa yang menyetujui pemberian FPJP. Dia mengatakan bahwa RDG 13 November 2008 membahas soal perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) dan masalah-masalah yang ada termasuk dampaknya. \"Itulah landasan perubahan PBI, bank-bank yang alami masalah likuiditas dalam masalah krisis,\" urainya. Jalannya sidang juga diwarnai permintaan Boediono terhadap jaksa agar mengingatkan dirinya tentang peristiwa enam tahun lalu itu. Hakim sempat meminta agar Boediono mengatakan yang sebenarnya. \"Jika memang lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,\" ucap Ketua Mejelis Hakim Alfiantara. Boediono sempat ditanya jaksa terkait laporannya bersama Sri Mulyani ke Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla (JK). Jaksa menanyakan hal itu karena sebelumnya JK menyatakan tidak mendapatkan penjelasan kaitan antara pemberian bailout dengan kondisi ekonomi Indonesia saat itu. Dalam penjelasan Boediono, dia melaporkan hal itu pada rapat di kantor Wapres dan ketika itu hadir sejumlah menteri. \"Saat itu saya tidak menyampaikan kondisi ekonomi kita gawat, tapi tertekan. Saya sampaikan indikasi-indikasinya,\" paparnya. Dia mengaku sengaja tidak menyampaikan persoalan Bank Century. Alasannya dalam rapat sebesar itu jika disampaikan kondisi Bank Century sama saja bunuh diri. \"Saya yakin kalau disampaikan ke rapat sebesar itu dalam waktu satu jam saja mungkin bisa terjadi rush. Sebab saat itu sudah beredar rumor macam-macam, salah satunya terkait bank yang kekurangan likuiditas,\" jelasnya. JK sendiri kemarin ikut angkat bicara mengenai kesaksian Boediono. Meski memberikan keterangan yang berbeda, namun JK menilai apa yang disampaikan Boediono sama dengan kesaksiannya sebelumnya. \"Apanya yang berbeda? Yang mana? Tidak ada bedanya. Pak Boediono sudah menyatakan sudah melaporkan kepada saya. Hanya soal kata perampokan itu, mungkin karena sudah enam tahun yang lalu,\" ujarnya. Boediono kemarin memang tidak mengakui mengatakan ke JK bahwa Bank Century telah dirampok oleh pemiliknya. Menurut JK kata perampokan itu memang dia sendiri yang menggunakan. Boediono mengistilahkan. \"Saya yang menyatakan itu, beliau mengatakannya kriminalisasi,\" jelas Kalla saat di Kantor Ikatan Dokter Indonesia. Di bagian lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan presiden terus memantau jalannya persidangan. Namun, yang bersangkutan tidak mau menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung. Lanjut Daniel, Presiden SBY mengapresiasi sikap Boediono yang kooperatif terhadap proses peradilan yang tengah berjalan. \"SBY pun meyakini, wakilnya tersebut akan memberikan informasi dan fakta yang sebenarnya untuk membantu kelancaran proses hukum di persidangan, terkait kasus Century. (dim/gun/mia/ken)

Tags :
Kategori :

Terkait