Pemdaprov Jabar Terapkan WFH 50:50, Kinerja ASN Diminta Tetap Optimal

Selasa 02-12-2025,14:33 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor, efektif berlaku pada Selasa (2/12/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama bulan November lalu.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengurangi kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

"WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing," ujar Erwan di Gedung Sate, Senin (1/12/2025)

BACA JUGA:Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pakaian Impor Ilegal dari Malaysia

Ia menambahkan bahwa penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari upaya Pemdaprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.

Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.

"Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang dimiliki," jelas Nenden.

BACA JUGA:George Edwin Sugiharto Sukseskan Program Presiden Prabowo Bagi-Bagi Becak Listrik

BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut.

Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas aparatur. Pemdaprov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Kategori :