Asyik Main Judi Remi, Digerebek Polisi Remi

Selasa 13-05-2014,10:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Unit Reskrim Polsek Kota Cirebon Utara Barat kembali meringkus empat pelaku judi kartu remi. Mereka yang ditangkap yakni So (40), SM (39), SH (43), dan EP (35) kesemuanya warga Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Penangkapan para pelaku ini berawal, Sabtu (10/5) lalu, polisi menerima laporan warga yang merasa resah adanya aktifitas sekelompok orang sering bermain judi kartu remi di Jl Suratno, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Laporan itu ternyata benar dan di TKP polisi mendapati sekelompok orang sedang asik berjudi kartu remi. Sekitar pukul 23.00, polisi menggerebek dan menangkap para pejudi tersebut. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp225 ribu yang diduga sebagai alat taruhan, dan satu lembar karpet sebagai alas permainan judi. Beserta barang buktinya, mereka digelandang ke Mapolsekta Cirebon Utbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku SHM kepada wartawan mengaku bermain judi hanya karena iseng sambil menunggu siaran pertandingan sepak bola di televisi. “Awalnya cuma iseng saja. Baru beberapa menit main, kami digerebek polisi,” ujarnya, kemarin (12/5). Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Utbar Kompol Luhut Sitohang SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Tarsiman, kemarin (12/5), mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. “Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” pungkasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait