Petinggi Kemenag Menyusul Tersangka, Diduga Korupsi Dana Haji

Jumat 16-05-2014,11:01 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  JAKARTA - Dalam waktu dekat KPK berjanji akan mengumumkan tersangka kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Ketua KPK Abraham samad menyebut tersangka perkara itu petinggi negeri dari Kementerian Agama yang menjadi leading sector penyelenggaraan haji. Sinyal penetapan tersangka itu disamapaikan Samad saat menghadiri Rapimnas LDII di Jakarta, kemarin (15/5). \"Salah satu petinggi negeri akan jadi tersangka mungkin satu hingga dua minggu ke depan akan kami umumkan,\" ujar pejabat asal Makassar itu. Samad enggan menjawab lebih detail apakah yang dimaksud itu merupakan Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) penyelenggaraan haji. \"Tidak bisa saya sebutkan sekarang, silakan diterjemahkan sendiri siapa yang kompeten,\" katanya. Dalam perkara penyelenggaraan haji itu KPK melakukan pengusutan kinerja panitia yang terkait penggunaan anggaran. Menurut mereka yang diusut ialah terkait pengadaan pondokan, transportasi dan katering. Dia menyebut perkara itu sendiri kini tinggal satu kali gelar perkara untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan ditentukan siapa saja tersangkanya. Sinyal yang disampaikan Samad itu bisa saja merujuk pada pejabat di Kemenag yang selama ini sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini. Mereka ialah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu. Suryadharma sendiri terakhir kali menjalani pemeriksaan penyidik hingga 10 jam. Usai diperiksa pria yang akrab disapa SDA itu mengakui dalam penyelenggaraan itu ada persoalan pemondokan yang tidak layak untuk jamaah haji. Dia beralasan panitia tidak punya banyak waktu untuk mencari pondokan. Sebab untuk mendapatkan pondokan harus bersaing dengan negara lain. \"Di sana satu orang memiliki banyak pondokan, kondisinya ada yang jelek dan yang bagus. Kita tidak memiliki banyak waktu untuk memilihnya,\" ujar pria yang pernah berkarir di perusahaan retail itu. Selain SDA, sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan dari dua anggota Komisi VIII DPR, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. Kasus ini sendiri bergulis setelah KPK mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya sempat mengungkapkan belum ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan karena penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan. \"Sebab kita tahu sendiri locul delicti-nya bukan di sini. Kami juga kesulitan berkoordinasi dengan negara tempat penyelenggaran haji,\" ujarnya. (gun/dim)

Tags :
Kategori :

Terkait