Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Warga Kedungdalem dan Lurah Datangi Inspektorat

Kamis 08-01-2026,02:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

“Kami hanya menindaklanjuti aduan warga. Harapannya, Inspektorat sebagai APIP bisa profesional, objektif, dan tegas agar pengawasan pemerintah daerah tetap memiliki marwah,” tegas Asep.

Dalam laporan tersebut, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di Desa Kedungdalem, di antaranya tidak dilaksanakannya Musdes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli), seperti pungutan saat panen menggunakan mesin combine sebesar Rp250 ribu per hektare, serta permintaan dana kepada pengusaha dalam kegiatan hajat bumi yang sejatinya telah dianggarkan melalui dana desa.

Dugaan lainnya meliputi anggaran fiktif pembangunan di salah satu gang di Dusun II RT 001 RW 006, serta dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya di Desa Kedungdalem, laporan juga menyoroti dugaan pungli dan pemalsuan data di Desa Lurah. 

Menjelang Idulfitri 2025, pemerintah desa diduga memungut dana dari pelaku usaha dengan nominal Rp2 juta untuk pabrik besar dan Rp500 ribu bagi pelaku UMKM.

Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data dan tanda tangan oleh Sekretaris Desa, mengingat kondisi Kuwu saat itu tengah sakit keras dan sulit berkomunikasi.

“Jika ada unsur pidana, maka harus direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif,” ujar Asep.

BACA JUGA:Mendes Yandri: Kekurangan Dana Desa 2025 Aman, Dibayarkan Tahun Depan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengatakan pihaknya telah melakukan audit terhadap Desa Kedungdalem dan hasilnya telah disampaikan kepada Bupati Cirebon.

“Sesuai aturan, Inspektorat menyampaikan laporan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati akan mendisposisikan ke DPMD."

"Jika ke depan ditemukan unsur pidana, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” kata Iyan.

Dalam audiensi tersebut, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Kedungdalem dan Desa Lurah, dengan total peserta sebanyak 12 orang. 

Surat permohonan audiensi juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, para camat terkait, kepala desa, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon. (rdh)

Kategori :