Tak hanya itu, program pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan warga desa juga terancam dikurangi.
“Honor guru ngaji, PAUD, petugas kebersihan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibiayai pemerintah desa, kemungkinan besar tidak bisa seluruhnya terakomodasi,” jelasnya.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekapitulasi resmi pagu Dana Desa tahun 2026 dari pemerintah pusat.
Adang menjelaskan, penggunaan Dana Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pemerintah desa wajib menjalankan anggaran sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur desa, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, program ketahanan pangan, dan sektor prioritas lainnya,” paparnya.
Selain fokus penggunaan, regulasi tersebut juga memuat larangan penggunaan Dana Desa. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, biaya perjalanan dinas, maupun pengeluaran lain yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, penghasilan tetap perangkat desa tetap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten.
“Semua sudah ada pedoman dan aturannya. Pemerintah desa tinggal mengikuti regulasi yang berlaku,” pungkas Adang.
Dengan kondisi Dana Desa yang menurun drastis, pemerintah desa kini dituntut lebih selektif dan kreatif dalam menyusun prioritas pembangunan.
Jika tidak dikelola dengan tepat, ancaman mangkraknya berbagai program desa bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan kenyataan yang harus dihadapi masyarakat desa pada tahun 2026.