Penetapan KPU Bisa Berubah

Senin 19-05-2014,13:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*MK Mulai Registrasi Gugatan Hasil Pileg CIREBON- Penetapan anggota legislatif DPRD Kabupaten Cirebon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu masih bisa berubah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistasi gugatan hasil pileg. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli MSi mengatakan, caleg yang melakukan gugatan dan telah teregister di MK yakni, H Rusmanto dari Partai Golkar Dapil VIII. Rusmanto menduga, ada penggelembungan suara di dapil tersebut. \"Tidak hanya caleg dari Partai Golkar, Partai Nasdem pun melakukan gugatan, sebab partai bentukan Surya Paloh itu banyak kehilangan suara. Sedangkan PKPI meski melakukan gugatan, tapi kami belum tau pasti apa gugatan materinya itu,\" ujar Saefuddin, kepada Radar, Minggu (18/5). Meski muncul gugatan, kata Saefuddin, pihaknya siap menghadapi semua apa yang yang digugat baik itu dari caleg maupun partai politik. Sebab, pada prinsipnya, KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi sudah menempuh tahapan dan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. \"Masalah gugatan itu sendiri, itu adalah hak warga negara, dan kami siap menghapi gugatan mereka ketika di MK,\" ungkapnya. Komisioner KPU Divisi Data dan Program, Sudiono membenarkan, MK sudah meregister hasil pileg dari Kabupaten Cirebon. Bahkan, saat ini seluruh komisioner KPU sedang berada di Bandung untuk mengadakan rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat KPU provinsi dan persiapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. \"Kita akan pleno di KPU provinsi. Memang ada gugatan yang harus KPU Kabupaten Cirebon hadapi. Untuk itu, kita menunggu arahan dari KPU provinsi,\" katanya. Terpisah, Ketua Panwaslu, Nunu Sobari SH MH juga membenarkan ada gugatan hasil pemilu Kabupaten Cirebon yang diajukan ke MK. Namun, untuk registrasi yang diketahui panwaslu sendiri hanya Partai Golkar dan Nasdem, tidak dengan PKPI. \"Kalau Caleg Partai Golkar, Rusmanto meminta MK membatalkan penetapan KPU khusus di Dapil VIII. Sebab, di Dapil VIII kuat dugaan ada penggelembungan suara di lima desa dari tiga kecamatan. Itu berdasarkan kuasa hukumnya Rusmanto, Juju Syamsduin SH MH, Ibnu Kholik SH MH dan Yanto Irianto SH, \" tulis Nunu, melalui pesan singkat. Lima desa yang diduga terdapat penggelembungan suara yakni, Desa Cengkuang dan Desa/Kecamatan Babakan. Desa Rawaurip dan Ender Kecamatan Pangenan serta Desa Astana Langgar Kecamatan Losari. \"Gugatan sebetulnya sesama caleg dari partai yang sama dengan selisih lima suara, antara caleg nomor urut satu Wahidin dengan nomor urut lima Rusmanto,\" terangnya. Untuk gugatan yang dilayangkan Nasdem sendiri karena partainya mengaku suara yang hilang cukup signifikan yakni 13.790 suara, di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah Plumbon dan Kedawung. \"Dugaan sementara mereka, suara sebanyak itu dicuri dan bagikan atau disebar ke partai politik maupun caleg,\" imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait