Mutasi Pejabat Tidak Bisa Seenak Bupati

Rabu 21-05-2014,14:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Ruang gerak bupati melakukan mutasi dan rotasi pegawai dibatasi. Pasalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi nomor 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemeritah. Menurut Ketua Komisi I DPRD, Doddy T Basuni SH dalam permen tersebut diamanatkan bahwa pengisian lowongan jabatan secara terbuka, pejabat pembina kepegawaian (bupati) harus membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan (sekda), pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong (BKPPD) dan kalangan akademisi. “Panitia seleksi harus berjumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dengan perbandingan 45 persen berasal dari internal PNS. Mereka pun akan dibantu oleh tim asessor independen yang telah berpengalaman,” tuturnya, kepada Radar, Selasa (20/5). Kemudian, lowongan jabatan tersebut harus diumumkan secara terbuka, baik dalam bentuk surat edaran yang diumumkan secara manual maupun disebarluaskan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Pengumuman dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. “Pengisian jabatan ini harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatian syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas,” imbuhnya. Para pejabat, kata dia, akan menempuh beberapa tahapan seleksi, diantaranya seleksi administrasi, kompetensi manajerial dan kompetensi bidang. Kemudian, tahap selanjutnya tahap wawancara, penelusuran rekam jejak, mengumumkan hasil seleksi dan evaluasi . “Bila dari hasil tahapan seleksi ini belum menghasilkan pejabat yang SDM-nya memenuhi syarat kompetensi yang dibutuhkan, instansi dalam penyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi jabatan administrator, pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan,” papar politisi Partai Golkar ini. Diberlakukannya aturan ini tak lain disebabkan oleh adanya arah kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan percepatan reformasi birokrasi, yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan tersusun dalam rencana pembangunan panjang nasional 2005-2025. Tujuannya, mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. “Sejalan dengan itu, pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi,” bebernya. Dijelaskan,tujuan dari reformasi birokrasi ini adalah untuk menciptakan pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi. “Dalam membentuk tujuan dan sasaran reformasi birokrasi maka pemerintah mengusung visi dan misi reformasi birokrasi,” jelasnya. Dengan demikian, pihaknya berharap dengan adanya reformasi birokrasi, tercipta pemerintahan yang professional dan berintegritas tinggi dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajamen pemerintahan yang demokratis guna menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025. “Semoga Reformasi Birokrasi dapat menghasilkan governance yang berkualitas,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait