Satlantas Polres Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld, Tilang Kini Tanpa Hentikan Pengendara

Senin 19-01-2026,10:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

“Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik. Data tersebut kemudian diverifikasi dan diproses sesuai mekanisme E-TLE,” jelas AKP Rudy.

Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan alamat yang terdaftar pada data kendaraan bermotor. 

Proses penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya negosiasi di lapangan.

AKP Rudy menambahkan, penerapan sistem tilang berbasis teknologi ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan prosedur serta mengurangi potensi konflik antara petugas dan masyarakat.

“Dengan sistem elektronik, seluruh proses terekam dan tercatat. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” katanya.

Selain meningkatkan transparansi, E-TLE Mobile Handheld juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Dalam jangka panjang, sistem ini diyakini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Melalui E-TLE, kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan,” ungkap AKP Rudy.

Ia menegaskan, uji coba E-TLE Mobile Handheld merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital, sekaligus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara penuh dan lebih luas di wilayah hukum Polres Majalengka,” pungkasnya.

Kategori :