**Polisi Kerahkan Satu Peleton Dalmas KUNINGAN- Sidang putusan pidana pemilu dugaan money politics yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kuningan hari ini (22/5), rupanya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Rencananya, Polres Kuningan bakal menurunkan satu peleton pasukan pengendalian massa (dalmas), untuk mengamankan jalannya persidangan. Pengerahan anggota dalmas tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan hadirnya massa pendukung para caleg di gedung pengadilan. Nantinya, personel kepolisian akan disebar di areal pengadilan dan juga di dalam gedung lembaga penegak hukum. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Samapta AKP Herbudiman menerangkan, kepolisian memiliki tugas memberikan rasa aman dan nyaman kepada siapa pun. Termasuk menjaga kelancaran selama persidangan dugaan money politics yang tengah disidangkan pengadilan. Karena sudah menjadi kewajiban, baik diminta atau tidak, kepolisian akan menurunkan anggotanya demi menjaga keamanan di proses persidangan yang memasuki putusan dari majelis hakim. “Jumlah personel yang akan diturunkan sekitar satu peleton dalmas. Penurunan pasukan ini hanya untuk menjaga keamanan dan kelancaran persidangan. Jika nantinya dibutuhkan lebih banyak lagi anggota di lapangan, kami akan menambahnya. Tapi semua itu tergantung kondisi di lapangan. Kalau satu peleton dirasa sudah cukup, tentu tidak akan ada penambahan personel kepolisian lagi di pengadilan. Saya kira situasional saja untuk penurunan pasukan,” ujar mantan kapolsek Darma tersebut kepada Radar, kemarin (21/5). Sesuai penjelasan majelis hakim ketika sidang tuntutan yang digelar Selasa (19/5) lalu, terdakwa money politics, Carsad (48) warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, bakal menghadapi sidang putusan yang diagendakan hari ini, Kamis (22/5). Carsad sendiri dituntut jaksa penuntut umum tiga bulan penjara, subsider 10 hari dan denda Rp500 ribu untuk berkas kedua yang menyerat nama caleg Gerindra dapil 4, R Rien Farah Diana. Kemudian untuk berkas pertama yang menyebut-nyebut nama caleg Gerindra dapil 4, Yayat Sudrajat SE, Carsad alias Joko bin Warto juga dituntut jaksa dengan tuntutan yang sama seperti berkas pertama. Sidang dugaan money politics sendiri mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Apalagi saksi yang hadir ada yang berstatus mahasiswi perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Kuningan. Untuk berkas pertama, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Antara lain Ketua Panwaskab UM Ujang Abdul Azis SPd MH, Yesie Yuliani binti Juhadi yang tercatat sebagai mahasiswa STKIP Muhammadiyah Kuningan, Carding bin Sunarjo, penduduk Dusun III, RT 03/03 Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, dan Mulyana bin Abdul Rosin yang tinggal di RT 02 RW 03 Dusun Cibodas, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin. Kemudian saksi lainnya yakni Sutini bin Dapi beralamat di Dusun Dukuh Kulon, RT 09 RW 04 Desa Dukuhpicung, Kecamatan Luragung. Pihak jaksa juga menghadirkan anggota KPUD Kabupaten Kuningan Bagian Divisi Hukum, Jajang Arifin Ssos, serta Yayat Sudrajat SE yang meraih suara terbanyak di dapil 4 dari Gerindra. Sedangkan untuk berkas kedua, selain ketua panwaskab, para saksi yang hadir lainnya yaitu M Casmad bin Sutriadi beralamat di Dusun Winduherang RT 09 RW 03 Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Indah Khoerunissa binti Sukandar berstatus mahasiswi STAI Al Ihya Kuningan dan tinggal di RT 03 RW 01 Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana. Saksi lainnya yang dihadirkan saat persidangan pertama adalah Rohendi bin Wilastra yang tinggal di Dusun Winduherang RT 09 RW 03 Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, anggota KPUD Kabupaten Kuningan Bagian Divisi Hukum, Jajang Arifin Ssos. Tak ketinggalan pasangan suami istri, Aries Heryana dan istrinya, caleg R Rien Farah Diana, juga diminta kesaksiannya oleh jaksa di persidangan. Penasihat hukum Carsad dari Kantor Advokat-Pengacara Hamid SH MH & Partners, Hamid SH MH dalam berkas pembelaannya berharap, putusan hukum akhir dari majelis hakim yang mengadili perkara ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi terdakwa. “Kami yakin dan percaya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan secara cermat, teliti dan akuntabel. Dan putusannya akan mencerminkan hukum sebagai primadona arau supreme of law (the rule of law), yakni putusan hukum yang memenuhi syarat legal justice, social justice, dan moral justice atau penuh keadilan (total justice),” ujar Hamid. (ags)
Perketat Penjagaan Sidang Money Politics
Kamis 22-05-2014,11:29 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :